URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Bandung, Jum’at (17/5/2024). Panduan itu dilansir untuk memitigasi praktik fraud (penipuan, kecurangan, ketidakberesan) di bisnis financial technologi (fintech) dan membangun kepercayaan masyarakat.
Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud itu dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi. Dalam sambutannya Hasan menjelaskan, kerugian akibat fraud di sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platfom digital atau digital trust.
“Dampaknya besar karena digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK,” katanya. Karena itu ia berharap panduan itu diterapkan secara serius oleh semua penyelenggara ITSK, agar ekosistem digital di Indonesia makin berkembang dan dipercaya masyarakat. Langkah-langkah yang dapat ditempuh penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya:
a. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat;
b. Meningkatkan transparansi kepada konsumen;
c. Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT;
d. Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan
e. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.
Perkuat sinergi
Pada hari yang sama Hasan Fawzi juga menghadiri acara Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) bertema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”. Di acara itu ia menyatakan, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK), guna mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.