<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Bandung, Jum'at (17/5/2024). Panduan itu dilansir untuk memitigasi praktik fraud (penipuan, kecurangan, ketidakberesan) di bisnis financial technologi (fintech) dan membangun kepercayaan masyarakat. Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud itu dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi. Dalam sambutannya Hasan menjelaskan, kerugian akibat fraud di sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platfom digital atau digital trust. "Dampaknya besar karena digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK," katanya. Karena itu ia berharap panduan itu diterapkan secara serius oleh semua penyelenggara ITSK, agar ekosistem digital di Indonesia makin berkembang dan dipercaya masyarakat. Langkah-langkah yang dapat ditempuh penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya: a. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat; b. Meningkatkan transparansi kepada konsumen; c. Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT; d. Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan e. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen. Perkuat sinergi Pada hari yang sama Hasan Fawzi juga menghadiri acara Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) bertema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”. Di acara itu ia menyatakan, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK), guna menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.<!--nextpage--> “Kemitraan antar-pemangku kepentingan akan menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, yang memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” jelas Hasan. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/ojk-blokir-2-601-pinjol-dan-investasi-ilegal/">OJK Blokir 2.601 Pinjol dan Investasi Ilegal</a> Ia menjelaskan, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK ke pasar yang lebih luas, serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan baru. "Hal itu akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK," ujarnya. Hasan menyebutkan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018. Dalam POJK itu diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK. Penerbitan POJK itu merupakan inisiatif OJK mendukung pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan. Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox OJK telah menetapkan lima model bisnis. Yaitu, aggregator, financing agent, funding agent, wealthtech, dan innovative credit scoring untuk diatur oleh OJK. Dalam acara itu Hasan didampingi Kepala OJK Jawa Barat Imansyah menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dan IJKPT Finture Tech Indonesia, Bank Mayapada Internasional, Bank Raya Indonesia, PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>