“Kemitraan antar-pemangku kepentingan akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, yang memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” jelas Hasan.
Baca juga: OJK Blokir 2.601 Pinjol dan Investasi Ilegal
Ia menjelaskan, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK ke pasar yang lebih luas, serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan baru. “Hal itu akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK,” ujarnya. Hasan menyebutkan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018.
Dalam POJK itu diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK. Penerbitan POJK itu merupakan inisiatif OJK mendukung pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan.
Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox OJK telah menetapkan lima model bisnis. Yaitu, aggregator, financing agent, funding agent, wealthtech, dan innovative credit scoring untuk diatur oleh OJK. Dalam acara itu Hasan didampingi Kepala OJK Jawa Barat Imansyah menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dan IJKPT Finture Tech Indonesia, Bank Mayapada Internasional, Bank Raya Indonesia, PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance.