URBANCITY.CO.ID – Belakangan ini, beredar anggapan di tengah masyarakat bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan dianggap lunas atau hangus jika debitur tidak membayar selama lebih dari 90 hari. Narasi ini memicu persepsi bahwa setelah tiga bulan, kewajiban finansial tersebut menguap begitu saja karena pihak penyelenggara berhenti melakukan penagihan.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru. Berdasarkan regulasi terbaru, utang yang tidak dibayar melampaui batas waktu tersebut justru masuk dalam kategori yang lebih serius.
Status Kredit Macet
Mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, keterlambatan pembayaran di atas 90 hari secara resmi diklasifikasikan sebagai kredit macet.
“Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender,” tulis aturan tersebut.
Baca Juga : Bulan Literasi Kripto 2026: OJK Ingatkan Investor Analisis Fundamental Sebelum Bertransaksi
Penagihan Oleh Pihak Ketiga
Masyarakat sering kali salah kaprah mengenai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang membatasi durasi penagihan langsung oleh internal perusahaan maksimal 90 hari. Langkah ini sebenarnya diambil untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar etika atau melampaui batas kewajaran.
Meski penagihan internal berhenti, bukan berarti kewajiban debitur selesai. Perusahaan pinjol memiliki kewenangan hukum untuk:




