URBANCITY.CO.ID – Dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menguatkan peran regulasi dan pengawasan di sektor pasar modal.
Sampai 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan tiga peraturan baru (POJK). Yaitu, POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan hal itu dalam acara peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia bertema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Selain itu OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 emiten, 120 perusahaan efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan menyangkut pasar modal.
“Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi (kepada pelaku pasar modal), berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administrative dengan total nilai Rp1,075 miliar,” kata Mahendra seperti dikutip keterangan resmi OJK.
Tahun ini, OJK juga mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan kerja sama pengembangan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valas, dengan Bank Indonesia dan sejumlah bank.
Melalui kerjasama itu, diharapkan implementasi pendirian CCP di pasar uang dan pasar valuta asing dapat segera terwujud.