Baca juga: OJK Denda Ratusan Pelaku Pasar Modal Rp35 Miliar
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menyiapkan berbagai kebijakan strategis dengan fokus pada penguatan regulasi dan pengembangan ekosistem pasar modal.
OJK juga berencana menerbitkan berbagai POJK untuk menindaklanjuti 37 amanat yang berkaitan langsung dengan sektor pasar modal.
Beberapa kebijakan penting yang telah diambil, antara lain penerbitan POJK mengenai pemenuhan kewajiban manajer investasi kepada nasabah, perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta laporan kepemilikan saham.
OJK juga tengah menyusun POJK Klasterisasi, mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.
OJK mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar.
“Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS