URBANCITY.CO.ID – Untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg penguatan tata kelola dan peningkatan public trust atas penerapan prinsip syariah di industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) tanggal 16 Februari 2024.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya, POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang.
Mengutip keterangan tertulis OJK yang dipublikasikan, Rabu (6/3/2024), POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola, guna memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS.
Antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan, salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan. Semua pihak, PSP, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini.




