3) Penagihan utang dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan, yaitu:
4) Tidak menggunakan cara kekerasan;
5) Tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen yang berutang;
6) Tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7) Penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali dengan perjanjian
8) Penagihan hanya pada hari Senin – Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian.
Baca juga: DPD RI Ingatkan Bahaya Paylater, Merusak Kesehatan Finansial
c. OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan dimaksud (SPayLater), untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihannya dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
1) Menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
2) Memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.
d. Untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk mereviu dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan.
“Bila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif atau perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan/atau mekanisme penagihan sehingga perilaku serupa tidak terulang,” tegas Friderica.