URBANCITY.CO.ID - Sepanjang 1 Januari s.d. 26 Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 160 pengaduan terkait produk buy now pay later, atau beli dulu bayar belakangan, yang dipasarkan Spaylater (Shopee). Permasalahan yang paling banyak diadukan, menyangkut perilaku petugas penagihan dan permasalahan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu disampaikan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK melalui keterangan tertulis kemarin (7/8/2024). Berkaitan dengan itu, Friderica menyatakan, OJK sudah melakukan langkah-langkah penanganan berupa: a. Langkah preventif melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. OJK melakukan edukasi secara offline seperti melakukan sosialisasi/edukasi/seminar kepada masyarakat termasuk universitas dan komunitas. OJK juga melakukan edukasi melalui media online seperti Youtube, Facebook, dan Instagram (Channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157). b. OJK telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan petugas penagihan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan). Yaitu, melalui POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan penagihan tersebut antara lain harus: 1) Diawali dengan surat peringatan 2) Pengaihan dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan. PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama itu.<!--nextpage--> 3) Penagihan utang dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan, yaitu: 4) Tidak menggunakan cara kekerasan; 5) Tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen yang berutang; 6) Tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 7) Penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali dengan perjanjian 8) Penagihan hanya pada hari Senin - Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/berpotensi-merusak-kesehatan-finansial-ketua-dpd-ri-ingatkan-bahaya-paylater/">DPD RI Ingatkan Bahaya Paylater, Merusak Kesehatan Finansial</a> c. OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan dimaksud (SPayLater), untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihannya dengan melakukan tindakan sebagai berikut: 1) Menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; 2) Memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan. d. Untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk mereviu dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan. "Bila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif atau perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan/atau mekanisme penagihan sehingga perilaku serupa tidak terulang," tegas Friderica.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>