Sementara atas temuan BPK dengan rekomendasi menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana saat BPR/BPRS dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, dapat dijelaskan bahwa:
1. OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan, terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan (BDP).
2. OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan bank, dan tindakan pengawasan OJK terhadap BDP kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud.
Baca juga: Survei Integritas KPK: OJK di Atas Rata-Rata
Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dilakukan CIU, dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.
2. OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut. OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk makin memperkuat sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.