<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghargai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Mengutip keterangan resmi OJK hari ini, OJK berkomitmen menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 BPK itu. Berkenaan dengan temuan BPK dengan rekomendasi menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap, OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 pada 27 November 2023. Dalam Roadmap itu dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah Indonesia. Yaitu, mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Selanjutnya dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI. 2. OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada 14 September 2023. POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Sementara atas temuan BPK dengan rekomendasi menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana saat BPR/BPRS dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, dapat dijelaskan bahwa: 1. OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan, terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan (BDP). 2. OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan bank, dan tindakan pengawasan OJK terhadap BDP kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/survei-integritas-kpk-ojk-di-atas-rata-rata/">Survei Integritas KPK: OJK di Atas Rata-Rata</a> Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), dapat diinformasikan sebagai berikut: 1. OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dilakukan CIU, dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK. 2. OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut. OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk makin memperkuat sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen. <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>