URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di kantor pusat Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing di Jakarta, Kamis (4/7/2024), mengatakan, penyidik OJK telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus BPD NTT itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas dinyatakan sudah lengkap (P 21) oleh JPU.
Menindaklanjuti hal itu, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan JPU terkait penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.
“Dalam menangani perkara ini, OJK telah melakukan mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, sampai penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyidikan, pencairan kredit sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai dengan tujuan pemberian kredit,” kata Tongam seperti dikutip keterangan tertulis OJK.
Perkara terjadi selama 4 April s.d. 19 Agustus 2019, melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019), dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019).
Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT Budimas Pundinusa (PT BMP), dengan total plafon Rp100 miliar.
Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga. Yaitu, Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar, dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.