Baca Juga: Laba Bersih FIF Cetak Rekor Baru, Naik 29,4 Persen
Didalam paparannya Dr. Imam T. Saptono Wakil Ketua BWI menyebutkan bahwa Indonesia kini memasuki Era Baru Perwakafan ditandai upaya memasukkan wakaf kedalam arus utama (mainstream) sistim perekonomian.
Hal ini antara lain ditandai oleh dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua Capres-Cawapres, juga dikeluarkannya produk hukum seperti UUP2SK yang membolehkan Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang.
Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan banyak lagi.
“Namun demikian instrument wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, Surat Kepemilikan Gedung diatas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progressive, modern dan adaptive khususnya terhadap perkembangan digitalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Inspirasi Pengembangan Bisnis Beyond kWh, PLN Icon Plus Warnai MWC 2024
Urip Budiarto, ME selaku Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS memaparkan tentang Peta Jalan (Roadmap) Perwakafan Nasional 2024-2029. Dalam roadmap tersebut wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan Ekonomi Nasional.
“Terdapat lima langkah utama yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup Masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang professional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global,” paparnya.