URBANCIY.CO.ID – Di tengah masyarakat yang mulai menghargai keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi, praktik overwork atau kerja berlebihan masih sering terjadi di sekitar kita. Banyak orang yang melanjutkan pekerjaan hingga larut malam, baik di depan laptop maupun dengan mengambil pekerjaan tambahan, sering kali demi menjaga pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 37 juta orang berusia 15 hingga 65 tahun ke atas bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Lantas, apa langkah yang bisa diambil pemerintah untuk mengurangi angka overwork ini?
Menurut Dosen sekaligus Peneliti FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Wisnu Setiadi Nugroho, ada tiga pendekatan utama yang perlu digabungkan untuk mengatasi masalah ini.
Pertama, dorong upah layak berdasarkan produktivitas. Wisnu menjelaskan bahwa overwork sering terjadi karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak cukup dari gaji utama yang rendah.
Baca Juga :Â Pidato Prabowo di WEF: Soroti MBG, Tambang Ilegal, dan Ekonomi RI
“Beberapa bukti mendukung: persentase pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum regional cukup banyak, sehingga hal ini mendorong upaya kerja tambahan untuk menutup kebutuhan hidup,” ucap Wisnu, Rabu (21/1/2026).
Wisnu pernah melakukan kajian dan menemukan bahwa upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.
“Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs,” tutur Wisnu.
“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” lanjut Wisnu.
Kedua, atur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur. Wisnu menekankan pentingnya menegaskan kembali regulasi seperti yang ada di RUU Cipta Kerja, di mana waktu kerja reguler maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dan lembur maksimal empat jam per hari atau 18 jam per minggu.
“Saat ini pelaksanaan ketentuan aturan ini per masing-masing pekerjaan saja,” katanya.
“Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja,” lanjut Wisnu.
Penegasan ini penting untuk mencegah eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil.
Ketiga, tingkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bisa mendorong program pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja.
“Produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat,” jelas Wisnu.
Di era digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI), pelatihan ini memastikan keterampilan pekerja tetap relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
“Di era digitalisasi dan AI, pelatihan-pelatihan ini memastikan pekerja tetap produktif dan relevan skill-nya pada lapangan kerja,” sambung Wisnu.
Baca Juga :Â BNI dan Siemens Indonesia Kolaborasi Pembiayaan Rp300 Miliar untuk Ekosistem Kelistrikan Nasional
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan jaminan sosial. Wisnu menyoroti bahwa faktor seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sering tidak tersedia bagi pekerja sektor informal, sehingga mereka harus menanggung biaya kesehatan dan risiko kerja sendiri.
“Ketiadaan benefit semacam ini juga mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut,” jelas Wisnu.
“Kontribusi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan dalam konteks ini,” pungkasnya.
Dengan menggabungkan ketiga pendekatan ini, diharapkan angka overwork di Indonesia dapat ditekan secara efektif.




