Bahkan, karena cara itu pun tetap tidak mencukupi, saat harus melakukan perbaikan atau pemeliharaan dan penggantian benda dan bagian bersama yang cukup besar, pengurus PPPSRS harus meminta penghuni patungan untuk memenuhi biayanya yang lazimnya menggunakan dana sinking fund.
“Apalagi sejak pandemi Covid-19 banyak penghuni mengalami kesulitan ekonomi dan menunggak pembayaran IPL.
Saya tidak bisa bayangkan bagaimana kalau IPL dikenakan PPN, pasti makin banyak penghuni yang menunggak service charge,” tutur Kian.
Praktisi pajak Budi Hermawan menyatakan, IPL sebagai obyek pajak kategorinya obyek pajak Jasa Pelayanan Sosial sebagaimana diatur dalam SE Ditjen Pajak Nomor 01/PJ33/1998, yang diserasikan dengan pengelolaan lingkungan yang dilakukan RT/RW, sehingga sewajarnya tidak dikenakan PPN.
Karena merupakan layanan sosial, PPPSRS menarik service charge bukan untuk mencari laba. Tidak ada kepemilikan anggota dalam PPPSRS yang dapat diperjualbelikan, sebagaimana kepemilikan saham dalam perseroan terbatas.
“Karena itu pemerintah harusnya tidak mengenakan PPN IPL kepada PPPSRS, sebagai penanggung jawab pengelolaan rumah susun. Tapi sebaliknya mendukung karena dampak ekonomi pengembangan dan pengelolaan rusun cukup signifikan terhadap perekonomian,” kata Budi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS