Motif kain batik tersebut didominasi warna ungu dengan ditambahkan gambar berbentuk siluet lambang burung Garuda. Batik ini nantinya diwajibkan untuk digunakan oleh para jemaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Industri, Kemenperin Minta HGBT Industri Dilanjutkan
Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kemenag yang juga telah menunjuk 61 IKM batik untuk memproduksi kain batik tersebut melalui Keputusan Dirjen PHU.
Melalui upaya itu, Dirjen IKMA menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU dalam melestarikan penggunaan kain batik asli dan bukan kain batik printing bagi jemaah haji asal Indonesia.
“Tentunya kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri, serta menjadikan para jemaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia,” paparnya.
Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).
Baca Juga: Pacu IKM Raih Sertifikat Halal, Kemenperin Dukung Batik Haji Nasional
Selain itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.