URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) proaktif untuk memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal sehingga produknya dapat berdaya saing di ranah domestik hingga global.
Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Mohammad Ari Kurnia Taufik menyebut, upaya strategis terrsebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Sertifikasi halal merupakan instrumen wajib yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU 33/2014 tersebut. Pelaku industri kecil juga terus kami dorong untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal,” katanya di Jakarta, dikutip Urbancity.co.id, Minggu, 2 Maret 2024.
Ari menjelaskan, dalam regulasi UU 33/2014, disebutkan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal termasuk produk tekstil yang salah satunya berupa batik.
Baca Juga: Ekonomi Halal Indonesia Naik 1 Peringkat, Ketiga Terbesar Dunia
Sebab, salah satu titik kritis yang bisa menyebabkan terhalangnya kehalalan pada produk batik, antara lain adalah penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang bersumber dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.
“Oleh karena itu, pada 29 Februari – 1 Maret 2024, kami telah menyelenggarakan bimtek pembuatan malam dan kuas halal untuk batik,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara PPIH dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta.
Menurut Ari, bimtek tersebut untuk membantu pemenuhan dan percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku industruli kecil batik. “PPIH hadir untuk memberikan pendampingan dan kemudahan akses dalam fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil,” imbuhnya.