URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Obda/Sukda). Hal itu disampaikan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan kemarin.
Ia menyatakan hal itu menanggapi kesiapan sejumlah daerah seperti Jawa Barat dan Sumatera Barat menerbitkan obligasi/sukuk daerah. Menurut Inarno, pokok pengaturan regulasi baru mengenai obligasi daerah itu sebagai berikut:
a) Laporan keuangan pemerintah daerah tidak diwajibkan menjadi dokumen persyaratan dalam Pernyataan Pendaftaran.
b) Dokumen berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri juga tidak lagi diwajibkan menjadi dokumen persyaratan dalam Pernyataan Pendaftaran, mengingat dokumen tersebut telah menjadi satu kesatuan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
c) Pemeringkatan efek dalam penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah wajib dilakukan, dengan pertimbangan penerbitan Obda/Sukda tidak dijamin oleh pemerintah pusat dan mengakomodasi kepentingan investor yang mengusulkan agar dilakukan rating terhadap Obda/Sukda.
Pengawasan OJK terhadap pemda yang menerbitkan Obda/Sukda dilakukan seperti pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi korporasi, dengan penyesuaian tertentu dalam rangka mengakomodasi nature dan kekhususan pemda. Koordinasi dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.