Sementara itu, untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), besaran Bipih adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00
Baca Juga: Komitmen Pelayanan Terbaik, BSI Sambut Kepulangan Jamaah Haji 2024
Bipih untuk PHD dan KBIHU ini digunakan untuk berbagai biaya, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Keppres ini juga mengatur besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat, yang digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih, dengan total sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan adalah Rp9.490.138.000,00.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 6/2025. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS