URBANCITY.CO.ID – Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listik untuk periode April – Juni 2024. Penegasan ini disampaikan setelah memperhatikan daya beli masyarakat yang dinilai masih belum kuat.
Sebagai salah satu Badan Udaha Milik Negara (BUMN) penyedia energi listrik, PT PLN (Persero) siap mendukung upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Ini diwujudkan dengan menghadirkan tarif listrik yang tetap terjangkau untuk triwulan II-2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023.
Kemudian Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Baca Juga: Listrik Hijau PLN Ikut Andil Sukseskan F1Powerboat 2024 Danau Toba
Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024.
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman di Jakarta, dikutip Urbancity.co.id, Minggu, 31 Maret 2024.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.