Langkah ini akan ditindaklanjuti melalui revisi regulasi, termasuk amandemen Undang-Undang Polri yang akan segera diajukan ke DPR RI.
Baca Juga: Kapolri Sapa 34 Polda di ‘Bhayangkara Sport Day’: Jaga Kekompakan, Tingkatkan Pelayanan!
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” jelas Yusril.
Reformasi ini bertujuan untuk memberikan ketegasan fungsi kepolisian serta memastikan transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (*)





