URBANCITY.CO.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi merekomendasikan agar wewenang pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap berada sepenuhnya di tangan Presiden.
Dalam mekanisme ini, DPR RI tetap menjalankan fungsinya untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai pembentukan nomenklatur baru. KPRP menegaskan tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, sehingga posisi Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden.
Polri Tetap di Bawah Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil laporan tersebut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Ia menyebut Presiden telah menyetujui poin-poin hasil kerja komisi tersebut.
Baca Juga: Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Program Pangan
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril.
Yusril menekankan bahwa struktur organisasi Kepolisian tidak akan mengalami pergeseran ke kementerian manapun. “Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.
Penguatan Peran Kompolnas
Selain struktur organisasi, KPRP merekomendasikan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kedepannya, keputusan yang dikeluarkan Kompolnas diharapkan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh institusi Polri.




