Berdasarkan roadmap, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen dari total pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, berbagai fasilitas pengolahan baru mampu menangani 7,59 persen sampah.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” kata Dudi.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Pemprov DKI telah menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di kawasan yang berpotensi mengalami longsor.
Baca juga:Â Mengintip Alokasi Utang Luar Negeri Indonesia: Kesehatan hingga Infrastruktur
Selain itu, pemerintah mulai menghentikan praktik open dumping secara bertahap di sejumlah titik pembuangan sebagai bagian dari proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Dudi menegaskan keberhasilan pembenahan TPST Bantargebang tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, hingga pusat kegiatan lainnya untuk membiasakan memilah dan mengurangi sampah.




