Baca juga: Tindaklanjuti Saran KPK, OJK Terbitkan Aturan Penerapan Strategi Anti Fraud
OJK telah menerbitkan regulasi terkait tata kelola dan anti-fraud di sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. POJK 12 itu merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan di seluruh sektor jasa keuangan.
Kemudian POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.
“OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan itu, dan melakukan evaluasi berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” tutup Sophia.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS