Selain itu, Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), serta pengadaan mesin/peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pacu IKM Raih Sertifikat Halal, Kemenperin Dukung Batik Haji Nasional
Kemenperin sebagai Pengampu DAK Bidang IKM, selain bertugas membimbing Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota dalam hal perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggungjawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK.
“Sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah,” papar Dirjen IKMA Kemenperin.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, Ditjen IKMA kembali mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasipotensi kendala pada pelaksanaan DAK Fisik.
Ditjen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli-Desember 2024. Lalu, melakukan pengkajian kembali (review) atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024.
“Yaitu, dimulai dengan melihat seberapa besar kesiapan dokumen Detail Engineering Design (DED) per triwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk, serta dilakukan pengecekan terhadap pengadaan mesin/peralatan,” pungkas Reni.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS