URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, sebagai upaya mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024), menyatakan, POJK Nomor 25/2023 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan perusahaan dalam tahap rintisan (start-up), serta perusahaan/debitur dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau oleh pendanaan lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga: Innalillahi, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Ini
Perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM mampu memperluas lapangan kerja, dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25/2023, adalah pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kategorinya.