Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat memberikan keterangan pers terkait pemanggilan penyelenggara pinjol Indosaku atas dugaan pelanggaran penagihan. (Foto: Urbancity/Pool/Dok. OJK)
POJK Nomor 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.