<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, sebagai upaya menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pengembangan perusahaan rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024), menyatakan, POJK Nomor 25/2023 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura. Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan perusahaan dalam tahap rintisan (start-up), serta perusahaan/debitur dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau oleh pendanaan lembaga jasa keuangan lainnya. <a href="https://urbancity.co.id/innalillahi-ojk-cabut-izin-usaha-multifinance-ini/">Baca Juga: Innalillahi, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Ini</a> Perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM mampu memperluas lapangan kerja, dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25/2023, adalah pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kategorinya.<!--nextpage--> Yaitu, fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation. Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation. Dengan adanya pengkategorian tersebut, diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat fokus dan optimal menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih. Selain itu POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi. Yaitu: Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/ojk-terbitkan-aturan-tentang-pengguna-standar-akuntansi-keuangan-internasional-di-pasar-modal/">OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal</a> a. Prudensial POJK Nomor 25/2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha. b. Pengelolaan Dana Ventura POJK Nomor 25/2023 mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura, yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.<!--nextpage--> POJK Nomor 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.