URBANCITY.CO.ID – Pemerintah memutuskan untuk memperluas kewenangan penetapan kehalalan produk sebagai langkah percepatan kewajiban sertifikasi halal oleh pelaku industri.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) tentang percepatan kewajiban sertifikasi halal, Rabu, 15 Mei 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat beberapa revisi PP 39 Tahun 2021 yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Salah satu adalah perluasan kewenangan kehalalan produk, tidak hanya oleh MUI pusat tetapi juga MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan oleh Komite Fatwa Produk Halal,” ujarnya usai mengikuti ratas, dikutip Urbancity.co.id, Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca Juga: Sumarak Ramadhan, Upaya Perkuat Ekosistem Pariwisata Halal
Dalam perubahan, sambungnya, juga akan ditambahkan lingkup inspeksi terhadap tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas selain rumah potong hewan (RPH).
Selain itu juga akan dilakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan peraturan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian, penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal yang terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Selama ini diatur dalam PP 39, [peraturan] Kementan bahwa RPH itu hanya dilakukan, ayam hanya dipotong di RPH, tetapi ditambahkan di sini tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas, artinya di pasar basah dia bisa dipotong,” ujarnya.