Baca Juga: Pacu IKM Raih Sertifikat Halal, Kemenperin Dukung Batik Haji Nasional
Menko Perekonomian menyebut, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024.
Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dan masih banyak produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum tersertifikasi.
Penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2019 untuk semua jenis produk per 15 Mei 2024 baru mencapai 4.418.343 produk, atau 44,18 persen dari target 10 juta produk. Adapun total jumlah UMK yang ada di tanah air mencapai sekitar 28 juta unit usaha.
“Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain, itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tetapi 2026,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Ekonomi Halal Indonesia Naik 1 Peringkat, Ketiga Terbesar Dunia
Hal itu disamakan dengan obat tradisional, herbal, produk kimia, dan kosmetik. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga dan berbagai alat kesehatan.
Adapun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar, direlaksasi untuk pelaku UMK sampai 17 Oktober 2026.
Selanjutnya, direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026 berdasarkan mutual recognition agreement (MRA). Terkait dengan produk dari berbagai negara lain, maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia.