URBANCITY.CO.ID – Konsep ESG (Environmental, Social, Governance) harus diterapkan pebisnis termasuk pebisnis properti, baik dalam proses produksi maupun operasional, menyusul makin meresahkannya perubahan iklim akibat emisi CO2 yang berlebihan. Fokus penerapan ESG itu mengurangi konsumsi energi (energy effieciency) agar bisa mereduksi emisi gas rumah kaca (CO2). Kemudian juga mengurangi penggunaan air, serta pengelolaan sampah dan limbah.
“Pengembang tidak bisa hanya berorientasi profit, karena profit tak akan bisa dicapai kalau alamnya sudah rusak. Pebisnis properti harus berpartisipasi mencegah kerusakan alam,” kata Ignesjz Kemalawarta, Kepala Badan Kajian Strategis Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), dalam Bincang Santai “Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau,” yang diadakan Urban Forum, Forwada, dan Indonesia Housing Creative Forum di Jakarta pekan lalu.
Bincang santai dibuka Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Ignesjz, berbicara juga dalam bincang santai itu Welly Yandoko, Executive Vice President (EPV) Commercial Loan BCA, dan Chief Marketing Officer Damai Putra Group Binsar Pandiangan.
Semua pembicara sepakat, pemerintah melalui Kementerian PUPR, OJK, dan institusi terkait lain bersama provider sertifikasi hijau atau Green Building Council Indonesia (GBCI), harus menginisiasi gerakan hijau melalui regulasi dan pemberian insentif, termasuk untuk pebisnis properti dan sektor keuangan agar mereka memiliki standar yang baku mengenai penerapan konsep hijau itu dan terhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg menerapkannya.




