Perombakan BUMD dan Lonjakan Modal Bank Jakarta
Selain membahas dana cadangan, rapat paripurna ini juga mengkaji perubahan status hukum tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiga payung hukum itu mengatur transformasi Perumda PAM Jaya, Bank Jakarta, dan PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Pramono Anung membeberkan transformasi perbankan milik daerah. Bank pelat merah ini kini resmi mengusung nama PT Bank Jakarta Perseroda.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.
Melalui status baru ini, perseroan memperoleh keleluasaan bisnis yang lebih besar. Bahkan, Bank Jakarta kini berwenang membuka kantor pelayanan di dalam maupun luar negeri.
Selanjutnya, Pemprov DKI mendongkrak modal dasar perseroan secara tajam. Nilai modal dasar melompat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Di sisi lain, modal disetor saat ini mencapai Rp6,578 triliun.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.
Pramono menargetkan suntikan modal ini mampu memacu penyaluran kredit perbankan. Alhasil, langkah ekspansif tersebut akan memperkuat kontribusi perseroan terhadap roda ekonomi kota.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pada akhirnya, DPRD bersama Pemprov DKI segera membawa empat ranperda ini ke tingkat panitia khusus. Kedua pihak membidik pengesahan aturan tersebut menjadi regulasi resmi daerah dalam waktu dekat.




