URBANCITY.CO.ID – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau apartemen Thamrin Residences (Jakarta) Bernadeth Kartika menyatakan, tak ada dasar hukum yang kuat bagi pemerintah mengenakan PPN terhadap service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen.
Bernadeth menyatakan hal itu dalam konferensi pers P3RSI bertajuk “PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Ia berbicara bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta dan sejumlah pengurus PPPSRS dari apartemen lain di Jakarta.
Menurut Bernadeth, jika mengacu pada aturan yang ada, dana urunan warga apartemen atau IPL tidak sepantasnya dikenai pajak.
Pasal 1 Ayat (1) Permenkum & HAM No. 6/2014 menyatakan, PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
“Dana yang dihimpun PPPSRS dari para anggota (pemilik/penghuni partemen) dipakai untuk membayar jasa para vendor outsoursing yang melakukan pemeliharaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian di apartemen,” kata sarjana hukum itu.
Bernadeth menyebut contoh biaya listrik, air, pemeliharaan area publik, perawatan gedung, biaya administrasi, gaji karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, dan lain-lain.
“Untuk berbagai jasa itu, PPPSRS sudah membayar PPN-nya saat melakukan pembayaran. Kalau sekarang IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajak (PPN)-nya jadi dua kali,” jelas Bernadeth.