• Login
Urbancity
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Urbancity
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Properti Apartemen

PPPSRS: Pengenaan PPN Service Charge Apartemen Tak Berdasar

Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPL atau service charge apartemen. Jika dikenakan, artinya melakukan pungutan liar karena tanpa didasari aturan yang jelas

Yunazh Azhar by Yunazh Azhar
24 September 2024
in Apartemen, Berita
0
PPPSRS: Pengenaan PPN Service Charge Apartemen Tak Berdasar

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta (baju putih) dan sejumlah pengurus PPPSRS dari berbagai apartemen di Jakarta memberikan keterangan pers soal pengenaan PPN terhadap service charge apartemen. (Foto: Yoenazh)

URBANCITY.CO.ID – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau apartemen Thamrin Residences (Jakarta) Bernadeth Kartika menyatakan, tak ada dasar hukum yang kuat bagi pemerintah mengenakan PPN terhadap service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen.

Bernadeth menyatakan hal itu dalam konferensi pers P3RSI bertajuk “PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Ia berbicara bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta dan sejumlah pengurus PPPSRS dari apartemen lain di Jakarta.

Menurut Bernadeth, jika mengacu pada aturan yang ada, dana urunan warga apartemen atau IPL tidak sepantasnya dikenai pajak.

Pasal 1 Ayat (1) Permenkum & HAM No. 6/2014 menyatakan, PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

“Dana yang dihimpun PPPSRS dari para anggota (pemilik/penghuni partemen) dipakai untuk membayar jasa para vendor outsoursing yang melakukan pemeliharaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian di apartemen,” kata sarjana hukum itu.

Bernadeth menyebut contoh biaya listrik, air, pemeliharaan area publik, perawatan gedung, biaya administrasi, gaji karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, dan lain-lain.

“Untuk berbagai jasa itu, PPPSRS sudah membayar PPN-nya saat melakukan pembayaran. Kalau sekarang IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajak (PPN)-nya jadi dua kali,” jelas Bernadeth.

Page 1 of 3
123Next
Tags: p3rsippn service charge apartemenPPPSRSpungutan liartanpa dasar

Unsubscribe
Previous Post

PPPSRS se-Jabodetabek Mau Demo Tolak Pengenaan PPN Service Charge Apartemen

Next Post

Banyak Penghuni Apartemen Kesulitan Bayar Service Charge, Eh Sekarang Mau Dipajaki

Yunazh Azhar

Yunazh Azhar

Related Posts

Bank DKI Resmi Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut, Perkuat Arah IPO dan Sinergi Regional
Berita

Bank DKI Resmi Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut, Perkuat Arah IPO dan Sinergi Regional

7 Juni 2025
Kekosongan Hukum Ancam Investasi Kripto dan Forex
Nasional

Kekosongan Hukum Ancam Investasi Kripto dan Forex

5 Juni 2025
DKI Jakarta Gandeng Chungcheongnam-do Korea, Teken Kerja Sama Strategis Multisektor
Daerah

DKI Jakarta Gandeng Chungcheongnam-do Korea, Teken Kerja Sama Strategis Multisektor

27 Mei 2025
PLN Mobile Run 2025 : PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Palembang Berlari Bersama Menuju Masa Depan Digital dan Energi Berkelanjutan
Berita

PLN Mobile Run 2025 : PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Palembang Berlari Bersama Menuju Masa Depan Digital dan Energi Berkelanjutan

25 Mei 2025
GDPS Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi Tertinggi   di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
Nasional

GDPS Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi Tertinggi  di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

23 Mei 2025
PLN Icon Plus Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Nasional

PLN Icon Plus Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117

23 Mei 2025
Next Post
Banyak Penghuni Apartemen Kesulitan Bayar Service Charge, Eh Sekarang Mau Dipajaki

Banyak Penghuni Apartemen Kesulitan Bayar Service Charge, Eh Sekarang Mau Dipajaki

Terpopuler

  • Update Ranking BWF 2025, 10 Besar

    Update Ranking BWF 2025, 10 Besar

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Wilayah Setu Jadi Sentra Pertumbuhan Baru di Bekasi

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Bank DKI Resmi Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut, Perkuat Arah IPO dan Sinergi Regional

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Penjualan PLN Naik 5 Persen Lebih Berkat Strategi Ekstensifikasi

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Neo Green Terrace, Investasi Properti Cerdas di Kota Serang

    340 shares
    Share 136 Tweet 85

Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.

Kategori

Terkini

Bank DKI Resmi Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut, Perkuat Arah IPO dan Sinergi Regional

Bank DKI Resmi Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut, Perkuat Arah IPO dan Sinergi Regional

7 Juni 2025
  • Tentang Urbancity
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.