Ia menambahkan, mengacu ke Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 01/PJ.33/1998, pengelolaan yang dilakukan PPPSRS diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan. Maka, jasa pengelolaan itu termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.
Dengan kata lain, saat ini tidak satu pun aturan yang menyatakan secara tegas dan jelas mengenai pengenaan PPN terhadap IPL apartemen.
“Karena itu Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPL apartemen. Jika dikenakan, artinya melakukan pungutan liar karena tanpa didasari aturan yang jelas,” tandas Bernadeth.
Kena PPN dua kali
Pendapat senada diutarakan Ketua PPPSRS Kalibata City (Jakarta) Musdalifah Pangka. Ia menyatakan, PPPSRS adalah perwakilan pemilik/penghuni unit apartemen yang ditunjuk merawat seluruh bagian apartemen agar terpelihara dengan baik.
PPPSRS memungut IPL dari pemilik/penghuni dan membentuk badan pengelola untuk menjalankan perawatan tersebut, tanpa mencari keuntungan.
“Di Kalibata City badan pengelola dibentuk PPPSRS sendiri, bukan menunjuk badan hukum profesional. Sehingga bisa diibaratkan, badan pengelola adalah unit kerja dari PPPSRS,” ungkapnya.
Musdalifah menjelaskan, merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-01/PJ.33/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang “Strata Title” point 5 disebutkan:
“Pengelolaan rumah susun yang dilakukan Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni, pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan Perhimpunan Penghuni.