URBANCITY.CO.ID – Melalui sebuah talk show akhir Juli lalu, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menyatakan, menolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen atau rumah susun.
Rencana pengenaan PPN terhadap IPL yang dipungut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dari para pemilik/penghuni apartemen itu, terungkap setelah sejumlah PPPSRS menerima “surat cinta” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Surat itu berisi imbauan kepada PPPSRS melaporkan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah mendatangi kantor pajak untuk menanyakan dan mendiskusikan surat tersebut, terungkap rencana kantor pajak menjadikan dana service charge apartemen sebagai obyek PPN.
Kontan pengurus PPPSRS resah dan menolak keras rencana pemerintah tersebut, karena mencukupi pendanaan pengelolaan dan perawatan apartemen yang sangat tinggi saja sudah tidak mudah. PPPSRS se-Jabodetabek.
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, penolakan itu disampaikan kepada pemerintah melalui Tunjung Nugroho, narasumber dari Ditjen Pajak dalam talk show tersebut.
Tunjung pun berjanji mengajak P3RSI berdialog membahas masalah itu. Namun, surat permohonan audensi yang dikirim tanggal 30 Agustus 2024 hingga kini belum direspon kantor Ditjen Pajak.
Alih-alih berdialog terlebih dulu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, malah sudah melayangkan surat “Sosialisasi Pengelola Apartemen” kepada seluruh PPPSRS di Jakarta Barat.