Baca juga: P3RSI Menolak Keras Pengenaan PPN Terhadap “Service Charge” Apartemen
Adjit menyatakan, PPPSRS adalah badan hukum nirlaba yang IPL dan kegiatannya setara RT/RW (di pemukiman tapak). Jadi, tidak sepantasnya IPL yang dipungutnya dari pemilik/penghuni apartemen dikenakan PPN.
“Apalagi, banyak apartemen yang mengalami defisit biaya pengelolaan,” kata Adjit dalam konferensi pers P3RSI bertajuk “PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Defisit anggaran pengelolaan apartemen itu, lanjut Adjit, juga diperbesar oleh tunggakan IPL sebagian pemilik/penghuni yang jumlahnya cukup besar.
Hampir semua apartemen di Indonesia mengalami tunggakan pembayaran IPL yang mencapai miliaran rupiah. Tak sedikit warga apartemen, terutama apartemen menengah bawah dan subsidi yang ekonominya sedang tidak baik-baik saja, berat membayar IPL. Apalagi kalau ditambah PPN 11 persen, pasti makin memberatkan.
“Keluhan itu sudah kami sampaikan di Dirjen Pajak saat talk show. Sikap P3RSI yang beranggotakan 54 PPPSRS dengan puluhan ribu pemilik dan penghuni, menolak tegas IPL rumah susun/apartemen kena PPN,” tegas Adjit.
Kalau pemerintah tetap memaksakan, P3RSI akan turun ke jalan berdemonstrasi ke kantor Ditjen Pajak dengan ribuan anggota PPPSRS se-Jabodetabek, menolak kebijakan yang tidak kreatif itu.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS