URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan timbal balik. Kesepakatan strategis ini diteken usai Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT perdana Board of Peace di Washington, Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam pertemuan bilateral selama 30 menit dengan Presiden Donald Trump, kedua pemimpin negara membahas penguatan kerja sama ekonomi yang salah satu poin krusialnya mencakup rencana transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat.
Keamanan Data Konsumen dan Payung Hukum
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Indonesia akan melakukan pelaksanaan transfer data lintas batas secara terbatas. Meski melibatkan data sensitif, Airlangga menjamin proses ini tetap tunduk pada regulasi domestik.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Airlangga dilansir dari Kompas TV, Minggu, 22 Februari 2026.
Baca Juga : Cegah Sengketa, Menteri Nusron: Pesantren dan Yayasan Boleh Kantongi SHM
Ia menambahkan bahwa pemerintahan Donald Trump telah berkomitmen untuk memberikan standar perlindungan yang setara. “Juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” lanjut Airlangga.
Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi antara pemerintah Indonesia dengan DPR RI.




