URBANCITY.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Dalam pidato kenegaraannya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus, ia menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar.
“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu. Kami tidak gentar dengan kekayaanmu karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan konsisten menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Prabowo mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dikenakan pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
“Kami akan proses hukum dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada presiden, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomic, korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia, dan membawa keuntungan itu, kekayaan itu keluar dari Republik Indonesia. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Baca Juga : Suhu Dingin Ekstrem di Agustus 2025, Warganet Mengeluh dan BMKG Berikan Penjelasan
Prabowo juga menekankan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. “Ini warisan Bung Karno, ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Sjahrir. Saya yakin mereka berada di atas kebenaran,” katanya.
Untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar. “Atas dasar inilah, saya umumkan setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat. Tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau, dan usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini. Kalau tidak, yang besar silakan lah pindah ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” ujarnya.