URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kebijakan tarif khusus moda transportasi publik menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemprov DKI mengubah tarif promo naik angkutan umum pada 17 Agustus 2026 dari semula Rp1 menjadi Rp8.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi perubahan angka tersebut setelah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Pusat.
Penyelarasan Kebijakan dengan Pemerintah Pusat
Pramono menjelaskan bahwa pihaknya menyelaraskan skema tarif promo ini untuk menjaga keseragaman di seluruh armada transportasi publik kawasan ibu kota.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga :Â Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan dan Rawa Badak, Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menegaskan pentingnya harmonisasi aturan agar warga tidak bingung saat memanfaatkan integrasi antarmoda.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif pada dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” katanya.
Kado Kemerdekaan untuk Warga Jakarta
Sebelumnya, Pramono menetapkan tarif promo super murah senilai Rp1 pada Minggu, 9 Agustus 2026. Ia merancang kebijakan awal tersebut sebagai kado istimewa bagi warga yang bepergian pada hari kemerdekaan.
“Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja,” kata Pramono saat itu.
Meskipun nominalnya bergeser menjadi Rp8, Pemprov DKI menjamin seluruh angkutan umum milik daerah tetap memberikan pelayanan maksimal dengan harga simbolis tersebut sepanjang 17 Agustus 2026.




