URBANCITY.CO.ID – Produk kertas beralur (corrugating medium) asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard oleh Pemerintah Filipina.
Keputusan ini tertuang dalam laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina yang dirilis pada 29 Januari 2026.
Dalam laporannya, otoritas Filipina menyimpulkan bahwa impor produk kertas beralur dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri domestik mereka.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut baik keputusan ini sebagai bukti daya saing industri nasional di pasar global.
“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” tegas Mendag Budi Santoso.
Baca Juga: Mengejar Target Rp119 Triliun: Sinergi Kemendag dan Ritel Lewat Program Belanja Friday Mubarak
Sinergi dan Diplomasi Perdagangan
Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif pemerintah dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menyebut sinergi antara kementerian dan pelaku usaha menjadi kunci efektivitas mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia.
“Keberhasilan ini terjadi karena sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia telah berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO),” tutur Reza.




