“Bisnis hulu migas memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, hingga dampak lingkungan. Karena itu, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam manajemen risiko industri ini,” kata Adi.
Senada dengan hal tersebut, VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, memaparkan bahwa belanja modal perusahaan diproyeksikan tumbuh 13 persen per tahun hingga 2026. Hal ini menuntut pengelolaan risiko yang lebih ketat melalui asuransi guna menjaga keberlanjutan operasional.
Mekanisme Konsorsium dan Retensi Nasional
SKK Migas memastikan bahwa pengelolaan asuransi di sektor ini dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme konsorsium.
Baca Juga: Bank Jakarta Borong Dua Penghargaan Manajemen Risiko dan Keuangan di 2026
Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan SKK Migas, Achmad Rezki Isfadjar, menjelaskan langkah ini diambil untuk memperkuat kapasitas industri asuransi lokal dan menghindari monopoli.
“Pengaturan tersebut mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang mengatur proses pengadaan, deklarasi, survei hingga penanganan klaim asuransi,” tegas Achmad.
Ia menambahkan bahwa sistem bulk purchase juga diterapkan untuk mendapatkan posisi tawar premi yang lebih kompetitif.
Peluang Ekspansi Industri Asuransi
Meski potensinya menggiurkan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat bahwa dari sekitar 80 anggotanya, baru 10 perusahaan yang aktif bermain di sektor asuransi energi hulu migas.






