URBANCITY.CO.ID – Kebijakan pelaksanaan proyek migas lepas pantai (offshore) di Indonesia dinilai belum berpihak pada penguatan industri nasional.
Pengamat industri migas dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdullah Jawahirul Kaamil, menengarai masih besarnya celah bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan kontraktor EPC untuk menggunakan produk impor.
Padahal, menurut Kaamil, sebagian besar kebutuhan material proyek tersebut sebenarnya sudah mampu dipasok oleh manufaktur domestik. Ia menyebut komponen vital seperti baja, valve, hingga peralatan mekanis kerap kali tetap direncanakan berasal dari luar negeri dalam proses tender.
“Secara kemampuan produksi, banyak kebutuhan proyek migas yang sebenarnya bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri, namun faktanya opsi impor masih dominan,” ujar Kaamil melalui siaran resminya, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: Hulu Migas Tetap Jadi Tulang Punggung Energi di Era Transisi
Kejanggalan Angka TKDN
Sorotan tajam Kaamil mengarah pada nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di salah satu proyek yang disebut hanya menyentuh angka 15,91 persen. Angka ini dianggap jomplang dibandingkan standar proyek offshore pada umumnya yang berada di rentang 45 hingga 55 persen.
Rendahnya syarat minimum TKDN ini, menurut Kaamil, menjadi pintu masuk bagi produk asing dan berisiko mematikan investasi industri penunjang migas nasional.
Ia juga mencium adanya praktik subkontrak yang tidak sehat, di mana pekerjaan inti dialihkan ke pihak lain sehingga kontraktor utama hanya berfungsi sebagai manajer proyek. “Jika kontraktor terus dibiarkan menggunakan produk luar, industri dalam negeri akan sulit berkembang,” tegasnya.




