URBANCITY.CO.ID – Industri perbankan nasional kini memasuki babak baru dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi ini mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk meningkatkan modal inti mereka demi menciptakan daya saing yang lebih tangguh di tengah ekosistem keuangan yang kian dinamis.
Kebijakan ini memberikan sinyal positif bahwa industri perbankan lokal semakin sehat, aman, dan siap menyerap berbagai risiko operasional di masa depan.
Sinyal positif tersebut akan sangat berguna bagi masyarakat urban yang menjadikan BPR sebagai mitra finansial strategis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya penguatan struktur modal bagi keberlangsungan jangka panjang BPR.
Baca juga: Tegas! OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR DCN: Lindungi Nasabah dari Praktik Perbankan Nakal
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik.”
“Selain itu, mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Sinkronisasi Standar Perbankan dan Akuntansi Modern
POJK Nomor 7 Tahun 2026 hadir sebagai wujud penyempurnaan menyeluruh atas standar permodalan yang berlaku selama satu dekade terakhir.
OJK melakukan sinkronisasi dengan berbagai peraturan terbaru, termasuk panduan akuntansi dan kualitas aset BPR.
Tujuannya, memastikan setiap langkah kebijakan selaras dengan standar industri perbankan modern.




