“Sumber dana urban fund harus berupa dana yang tidak memerlukan pengembalian komersial, baik dari pemerintah maupun swasta seperti dana corporate social responsibility (CSR),” ujar Eman. Urban fund bisa memberikan subsidi selisih bunga untuk KPR subsidi plus asuransi KPR termasuk untuk masyarakat sektor informal yang berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).
Baca juga: Backlog Rumah Sekarang Tinggal 9,9 Juta Unit
“Dengan begitu bank tidak bisa menolak pengajuan KPR, termasuk dari debitur non fix income, karena resikonya sudah terjamin. Setiap KPR sudah ada garansinya dari urban fund,” jelas Ketua Badan Kejuruan Tenik Kewilayahan dan Perkotaan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTKP PII) itu. Selain untuk penyediaan rumah, dana urban fund juga bisa dipakai untuk membangun rumah sewa, renovasi rumah masyarakat di perkotaan, pedesaan, dan pesisir, serta penataan kampung kumuh.
Kehadiran urban fund akan mengurangi beban anggaran pemerintah untuk perumahan. Saat ini KPR subsidi untuk MBR diberikan dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang anggarannya sepenuhnya dari pemerintah. Sementara bank hanya bertindak sebagai penyalur KPR dengan skim tersebut.
Melalui urban fund, sumber dana bisa lebih beragam. Subsidi KPR diberikan dari hasil pengelolaan dana lembaga tersebut, berupa subsidi selisih bunga dan sejenisnya. Dengan demikian anggaran pemerintah lebih ringan, dan bank menjadi kreditur atau penyalur KPR subsidi dengan dana mereka sendiri. Penyelenggara urban fund bisa lembaga yang sudah ada seperti BP Tapera atau lembaga baru semacam Korea Housing and Urban Guarantee Corporation.