URBANCITY.CO.ID – Sektor perumahan akan ditangani oleh kementerian tersendiri, menyusul disetujuinya revisi Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara (UUKN) sebagai usulan inisiatif DPR oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Perubahan UUKN itu dimaksudkan untuk memudahkan presiden terpilih menyusun kabinetnya. Hal itu dinyatakan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, dalam diskusi kecil sebelum penandatanganan kerja sama antara REI dan property technology (proptech) Rumah123 di Jakarta, kemarin (17/5/2024).
Kesepakatan kerja sama yang diteken Joko dengan Wasudewan, Chief Executife Officer (CEO) 99 Group Indonesia yang menaungi Rumah123 dan 99.co itu, dimaksudkan untuk mendukung pemasaran proyek developer anggota REI melalui inovasi teknologi yang dikembangkan Rumah123. “Kami yakin salah satu nomenklatur dalam perubahan UU Kementerian Negara itu, adalah kementerian perumahan dan perkotaan yang selama ini kita perjuangkan,” kata Joko. Konon dalam UUKN yang baru jumlah kementerian akan ditambah menjadi 40 dari saat ini hanya 34 kementerian.
Menurut Joko, gagasan properti sebagai salah satu generator pertumbuhan ekonomi nasional atau propertynomics yang diusung REI, membutuhkan satu kementerian yang fokus menangani perumahan dan perkotaan. “Yang punya kewenangan merencanakan, mengatur, dan mengeksekusi. Ini pilar pertama dari propertynomics,” ujarnya. Pilar berikutnya adalah perbankan, kemudian penganggaran, dan terakhir kebijakan. Pilar terakhir ini juga memerlukan kementerian yang sepenuhnya menangani perumahan.