URBANCITY.CO.ID – Syarat dan tarif pembuatan SIM C1 resmi berlaku. Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin 27 April 2024.
Syarat dan tarif pembuatan SIM C1 resmi berlaku. Berapa biaya pembuatan SIM C1? Masyarakat dapat memiliki SIM C1 dengan biaya Rp.100.
Besaran biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menariknya dalam PP ini juga diatur biaya SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.
Baca Juga: BNI Java Jazz Festival 2024 Sukses Dorong Transaksi Digital BNI
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan Suhanan, Kamis, 30 Mei 2024.
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS