Kesehatan modal juga terpantau tebal. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) BPR tercatat di level 28,91 persen, sementara BPRS di angka 19,73 persen.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital
“Di sisi lain, meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable,” tegas Dian.
Tenggat Waktu Single Presence Policy
Dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024, OJK mewajibkan pemilik yang mengendalikan lebih dari satu BPR dalam satu wilayah pulau (grup) untuk melakukan penggabungan atau peleburan. Kebijakan Single Presence Policy (SPP) ini memiliki tenggat waktu yang ketat.
“Paling lama 2 (dua) tahun, atau paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR atau BPR Syariah pemerintah daerah,” ungkap Dian merujuk pada batas waktu pelaksanaan konsolidasi. OJK mewajibkan setiap pemilik menyampaikan action plan untuk dipantau komitmennya secara berkala.
Khusus untuk BPR milik Pemerintah Daerah, OJK telah melayangkan surat resmi agar para kepala daerah segera melakukan langkah strategis.
Baca Juga: OJK Luncurkan Aplikasi Perizinan BPR/BPRS Terintegrasi
Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat peran BPR sebagai motor penggerak ekonomi daerah, terutama dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM di pelosok.
Melalui efisiensi jumlah pemain dan penguatan modal, OJK optimis wajah industri BPR di akhir 2026 akan jauh lebih profesional dan memiliki tata kelola yang jauh lebih bersih dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (*)






