URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024, mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurut keterangan tertulis OJK kemarin (13/9/2024), pencabutan izin usaha BPR Nature Primadana Capital, merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Cabut Izin Usaha BPR.
Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen), dan Tingkat Kesehatan (TKS) “Tidak Sehat”.
Pada 22 Agustus 2024 OJK menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), berdasarkan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang sahamnya untuk melakukan penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Pengurus dan pemegang saham BPR Nature tetap tidak mampu memenuhinya.
Baca juga: OJK Rilis Peta Jalan Penguatan Bank Perekonomian Rakyat
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK mencabut izin usahanya.