Rutan KPK Penuh, KPK Tetap Berkomitmen Usut Kasus Korupsi

Petugas KPK melakukan inspeksi mendadak di salah satu rumah tahanan (rutan) yang menampung tersangka kasus korupsi. (Dok: KPK)
Petugas KPK melakukan inspeksi mendadak di salah satu rumah tahanan (rutan) yang menampung tersangka kasus korupsi. (Dok: KPK)

URBANCITY.CO.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK saat ini sudah penuh. Rutan yang dimaksud adalah cabang Gedung Merah Putih atau K4 dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau C1.

“Ya, saat ini kondisinya memang penuh,” kata Budi saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus.

Meskipun Rutan sudah penuh, Budi menegaskan bahwa hal ini tidak menghalangi KPK untuk terus membongkar kasus-kasus korupsi dan menahan para tersangkanya. Ia menjelaskan bahwa KPK dapat berkoordinasi dengan pihak lain untuk menahan tersangka.

Sebelumnya, KPK pernah menahan tersangka di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Namun, pada April 2024, KPK memutuskan untuk menonaktifkan kedua Rutan tersebut. Saat ini, informasi mengenai tempat penahanan yang baru masih belum diketahui.

Baca Juga : RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional

“Tentu dalam penahanan itu kan KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk melakukan penahanan,” tambah Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa kapasitas ideal Rutan KPK cabang K4 dan C1 adalah untuk 51 orang, tetapi saat ini terdapat 57 orang tahanan. Untuk mengatasi kelebihan ini, mereka memanfaatkan ruang isolasi sebagai tambahan.

“Kami pastikan bahwa pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan,” ungkap Budi.

Di Rutan KPK, Budi menambahkan, juga disediakan area dan alat untuk berolahraga, serta pemeriksaan kesehatan oleh dokter. “Hal ini untuk menjaga kondisi tahanan agar tetap sehat dan fit sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” tuturnya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?