URBANCITY.CO.ID – Selama Februari-Maret 2024 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Untuk 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, Satgas PASTI (satgaspasti@ojk.go.id) merincinya sebagai berikut:
a. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
b. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
c. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
d. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan temuan di atas, Satgas PASTI melalui keterangan resmi hari ini menyatakan, telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: OJK Blokir 2.601 Pinjol dan Investasi Ilegal
Total sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali, agar selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal dan pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk dari risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.



