Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal.
Sebabm, penawaran itu berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Baca juga: Satgas PASTI “Sumpal Mulut” Finfluencer yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal
Efektivitas Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat keberhasilan signifikan dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah memverifikasi 998.558 rekening dan memblokir 515.553 di antaranya yang terindikasi terlibat kejahatan siber.
Langkah cepat ini berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp638,9 miliar dan mengembalikan Rp196,93 miliar di antaranya kepada para korban.
Dicky Kartikoyono mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan baru yang kian kompleks.
Pelaku kejahatan kini sering menggunakan teknik social engineering dengan remote access, QRIS palsu di gerai dagang, hingga modus recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya.
Baca juga: Satgas PASTI “Sumpal Mulut” Finfluencer yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal
Masyarakat harus selalu waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK,” tambah Dicky.
Imbauan untuk Masyarakat
Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui portal sipasti.ojk.go.id.




